"PU menerima penetapan majelis hakim dan sudah dilaksanakan. Kemudian kami terima pemberitahuan dari Komisioner KPK dalam bentuk surat," ujar jaksa Dody di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Dody kemudian membacakan surat yang diatasnamakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Dalam surat tersebut, komisioner merasa tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan karena tidak menyaksikan secara langsung peristiwa korupsi itu.
"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo," kata jaksa membacakan surat tersebut.
Dengan demikian, para komisioner merasa tidak dalam kapasitas sebagai saksi kasus Sutan. Selain itu, Pimpinan KPK khawatir adanya konflik kepentingan jika menjadi saksi Sutan karena telah memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umun untuk melakukan penuntutan.
"Terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," tulis surat itu.
Zulkarnain menuliskan, Pimpinan KPK menghargai persamaan di hadapan hukum dalam persidangan a quo. Namun, sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan KPK berharap persidangan dapat berjalan adil dan putusan yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagiaman tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dgn segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," tulis Zulkarnain dalam suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.