JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai, sebaiknya pimpinan KPK memenuhi permintaan majelis hakim Tipikor dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Ia mengatakan, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK wajib memenuhi panggilan tersebut.
"Ya tidak apa-apa. Sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, pejabat, dan penyidik KPK wajib hadir," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Abdullah mengatakan, pimpinan KPK wajib datang asalkan surat tersebut resmi dan tidak asal. Jika tidak mengikuti prosedur, maka sebaiknya pimpinan KPK tidak usah memenuhinya.
"Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," kata Abdullah.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta majelis hakim Tipikor untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.
Namun, Artha hanya mengabulkan untuk memanggil komisioner KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Keempat komisioner akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (9/7/2015) mendatang.
"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang dua (penyidik) silakan upayakan," kata Hakim Artha.
Artha menilai, tidak perlu semua komisioner KPK hadir dalam sidang, asalkan ada perwakilan. Menurut dia, satu pimpinan pun cukup menjadi saksi karena sifatnya kolektif kolegial. Dalam persidangan, Sutan kerap berbicara soal dugaan rekayasa penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat.
Tudingan ini juga disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya mengambil paper bag titipan berisi uang dari Kementerian ESDM melalui Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana mungkin saya? Logikanya dong. Nggak ada yang saya suruh, nggak ada saya minta-minta. Titik," kata Sutan.
Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dollar AS dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima saru unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dollar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.