JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menilai, usulan dana aspirasi DPR RI berbeda dengan perencanaan pembangunan nasional pada umumnya. Pasalnya, anggaran tersebut diusulkan sebelum ada program pembangunan yang akan dilaksanakan.
"Secara logis, proses perencanaan yang benar dimulai dengan perencanaan program dan diikuti pengaturan alokasi anggaran. Bukan dibalik, penetapan anggaran sejumlah tertentu, baru dicari programnya," kata Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Ia menuturkan, usulan dana aspirasi juga bertabrakan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan pembangunan di pedesaan, perbatasan, daerah kepulauan, dan di luar Jawa. (baca: Istana: Presiden Tunggu Masukan Menkeu soal Dana Aspirasi)
Jika merujuk pada rencana pemberian dana aspirasi yang sama rata untuk tiap anggota DPR, maka pembangunan akan tetap terpusat di Pulau Jawa karena memiliki paling banyak daerah pemilihan.
Karena itu, Andrinof menilai usulan dana aspirasi telah bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Dalam UU tersebut diatur bahwa rencana pembangunan nasional harus sesuai dengan visi dan misi Presiden. (baca: Bappenas: Dana Aspirasi DPR Bertabrakan dengan UU Sistem Pembangunan)
"Kalau kita ikuti pengalokasian anggaran dengan jumlah sama rata untuk daerah pemilihan, konsekuensinya adalah anggaran akan dikonsentrasikan di Pulau Jawa. Itu artinya kan mengubah arah pembangunan yang sudah ada," ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR, Selasa (23/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di dapil. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.
Dengan disahkannya rancangan peraturan tentang usulan program pembangunan dapil, anggota DPR diharapkan segera menyusun proposal program pembangunan. Rapat paripurna untuk membahas usulan program dari setiap anggota dijadwalkan 1 Juli mendatang.
Usulan akan disampaikan ke Presiden oleh pimpinan DPR. Presiden dengan kementerian terkait akan membahas usulan tersebut. Kalau ada usulan yang tumpang tindih dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2016 atau rencana kerja pemerintah 2016, hal itu dapat dicoret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.