Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Ilham Arief

Kompas.com - 25/06/2015, 13:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, sidang ditunda hingga Rabu (1/7/2015).

"KPK tidak hadir. Karena ini baru sidang pertama, jadi kita akan panggil lagi. Sidang ditunda sampai Rabu 1 Juli 2015," ujar hakim tunggal Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015), seperti dikutip Antara.

Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengaku kecewa lantaran ketidakhadiran KPK tanpa alasan yang jelas. (baca: Eks Wali Kota Makassar Tak Hadiri Panggilan KPK)

"Hari ini KPK mangkir padahal sudah menerima surat panggilan (sidang) secara resmi," tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan keduanya, Ilham Arief mempersoalkan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 5 Juni 2015. (baca: Sudah Menang di Praperadilan, Eks Walkot Makassar Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka)

Padahal, menurut kuasa hukum Ilham, KPK belum menjalankan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. Putusan itu pada pokoknya membatalkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Sprindik baru tersebut diklaim oleh pihak Ilham masih berdasarkan bukti dokumen-dokumen lama yang sudah dibatalkan dalam putusan praperadilan. (baca: Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin Laporkan Penyelidik KPK ke Polisi)

"(Putusan praperadilan) belum dieksekusi, tapi sudah mengeluarkan sprindik baru. Keluarkan sprindik berdasarkan apa? Penyidikan yang sudah dibatalkan atau penyidikan baru?" kata Johnson.

Ia pun meyakini bahwa penyidik KPK telah menyalahi kewenangan karena mengeluarkan sprindik tanpa terlebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

"Kalau mau mengeluarkan sprindik harus keluarkan dulu sprinlidik. Sedangkan putusan praperadilan kan Mei, sejak itu tidak pernah dikeluarkan sprinlidik lain sejak kasus ini diselidiki pada 2012. Maka sekarang kami pertanyakan, kapan KPK melakukan penyelidikan sebelum menerbitkan sprindik baru?" ujarnya.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Arief karena menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, KPK berpendapat bahwa penetapan kembali Ilham Arief sebagai tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.

"Kita mengacu pada putusan MK tentang perluasan objek praperadilan pasal 77 KUHAP. Kita lihat halaman 106, untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal, dengan kata lain KPK bisa menerbitkan sprindik baru," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi pada 2 Juni 2015.

Ilham Arief Sirajuddin dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota dalam proyek PDAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com