Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan Revisi UU KPK, Anggota DPR Bebas Pakai Dana Aspirasi Tanpa Pengawasan"

Kompas.com - 24/06/2015, 17:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat ada keterkaitan antara desakan anggota DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan anggota DPR agar diberikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota untuk satu tahun.

"Dengan revisi UU KPK, anggota DPR bebas gunakan dana aspirasi tanpa pengawasan. Revisi undang-undang untuk memuluskan dana Rp 20 miliar itu," ujar Ray saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Menurut Ray, revisi undang-undang yang semakin membatasi kewenangan KPK akan melemahkan para penyidik KPK dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pejabat negara.

Hal itu diduga akan dimanfaatkan anggota DPR untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan dana aspirasi, jika disetujui sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. (Baca: KPK Ingatkan DPR Hati-hati soal Dana Aspirasi)

Ray mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk tidak menyetujui revisi UU KPK. Jokowi seharusnya menyadari bahwa revisi undang-undang hanya melemahkan institusi KPK sehingga penegakan hukum tidak lagi menjadi efektif.

"Kalau tidak punya alat sadap, penyidikan dan penuntutan tidak akan pernah ada. Kalau begitu, buat apa ada KPK?" kata Ray.

DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan. Ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tersebut, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)

Rapat paripurna DPR juga memutuskan bahwa revisi atas UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com