JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan perkara dugaan korupsi kondensat antara BP Migas dan PT TPPI oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memunculkan dugaan korupsi lain. Penyidik menemukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang antara PT PLN dan PT TPPI.
"Supaya cepat penyidikannya, dugaan korupsi PLN dengan TPPI kita limpahkan ke penyidik Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kantornya pada Senin (22/6/2015).
"Ini ibarat satu kali mendayung dua pulau terlampaui. Kita awalnya kan menyidik korupsi BP Migas dengan TPPI dan ketemu kasus ini," ujar Victor.
Penyidik, lanjut Victor, menemukan informasi bahwa PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri untuk operasional sejumlah pembangkit listrik di Indonesia tahun 2010 silam. Penyidik menduga ada ketidakberesan di dalam penunjukan PT TPPI dan pembayaran HSD tersebut.
"Diduga, ada yang tidak terbayarkan dari PLN. Yang jelas dugaan kerugian negaranya Rp 67 miliar," ujar Victor.
Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan, untuk mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang PLN-TPPI, pihaknya memanggil mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Senin pagi. Dahlan dipanggil sebagai saksi.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi dia dan kliennya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.