SLEMAN, KOMPAS.com - Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengingatkan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak meloloskan orang-orang yang terindikasi sebagai titipan atau sekadar pencari kerja.
"Kami menemukan kecenderungan indikasi itu di tengah seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (20/6/2015), seperti dikutip Antara.
Sejak dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK hingga 19 Juni 2015, Pansel telah menjaring sebanyak 189 pendaftar, di mana 10 orang di antaranya perempuan.
Pansel KPK masih memiliki waktu empat hari sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK ini ditutup pada 24 Juni 2015.
"Melihat banyaknya calon yang mendaftarkan diri, kami mengingatkan Pansel pimpinan KPK untuk tidak meloloskan calon-calon yang diindikasikan sebagai titipan atau hanya pencari kerja," katanya.
Menurut dia, kecenderungan atau gejala yang hanya pencari kerja atau orang titipan sangat tinggi.
"Gejala ini jika tidak dieliminasi sejak awal, justru tidak akan membawa perubahan kepada KPK ke depannya," katanya.
Zainal mengatakan, guna mencegah masuknya pihak yang diindikasi sebagai titipan atau pencari kerja, pihaknya bersama elemen lain menawarkan bantuan untuk proses administrasi para pendaftar calon pimpinan KPK.
"Kami siap membantu Pansel pimpinan KPK, apalagi Senin pekan depan pansel akan melakukan 'tracking' terhadap pendaftar calon pimpinan KPK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.