Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Bentuk Tim Pemeriksa Kerugian Negara di Kasus PT TPPI

Kompas.com - 19/06/2015, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk tim pemeriksa kerugian negara atas penunjukkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6/2015), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.

"Jangka waktu pemeriksaannya bergantung dari koordinasi BPK dengan aparat penegak hukum," kata Yudi.

Yudi mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah secara resmi meminta BPK untuk melanjutkan audit investigasi dengan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa TPPI dan BP Migas (sekarang SKK Migas) dalam kasus ini, melainkan juga dua BUMN sektor energi, untuk menggali kerugian negara dari aktivitas TPPI ke dua BUMN tersebut.

Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK.

Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI yang melanggar Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 mengenai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kedua adalah kejadian yang berulang. Achsanul mensinyalir ada kegiatan TPPI dengan salah satu BUMN energi yang sudah terjadi berulang kali sejak 2002.

Sedangkan untuk kasus penunjukkan TPPI oleh BP Migas, Bareskrim Polri hanya menyidik kegiatan penjualan kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011.

Ketiga adalah indikasi pelanggaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada.

Berdasarkan penelusuran, BPK sebetulnya pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 yang di dalamnya termasuk piutang jangka panjang dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar 140,32 juta dolar AS.

Piutang tersebut merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan.

BPK dalam LHP itu menyebutkan terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA pada 15 April 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com