Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bersikukuh Tersangka Korupsi Kondensat Lakukan Pidana

Kompas.com - 19/06/2015, 16:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak bersikukuh menyatakan tersangka Raden Priyono terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Ia menganggap pembelaan Priyono dinyatakan untuk berkilah dari jeratan polisi.

"Dia berkilah itu. Kasus ini jelas tindak pidana, bukan hanya kasus perdata," ujar Victor di kantornya, Jumat (19/6/2015).

Seusai diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2015) malam, Priyono membantah semua tuduhan polisi atas dirinya. Ia mengklaim tidak ada kesalahan prosedur pada penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjual kondensat bagian negara. Menurut Priyono, penunjukan langsung itu memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2003.

Atas bantahan tersebut, Victor menyatakan bahwa kesalahan penunjukan langsung terletak pada ketidaklengkapan dokumen pendukung. Salah satunya adalah tidak adanya kontrak kerja antara BP Migas dan PT TPPI.

"Jika memang diminta ditunjuk langsung, apa dia (BP Migas) tidak membuat surat-surat pendukung? Misalnya persyaratan kontraktor, kontrak kerja, dan sebagainya. Tidak bisa begitu," ujar Victor.

Priyono juga membantah soal hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak dibayarkan kepada kas negara. Ia mengklaim bahwa total nilai penjualan kondensat PT TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 sebanyak 2,7 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar USD 2,57 milyar atau lebih dari setengahnya ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar USD 139 juta yang belum dibayarkan.

Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, pengadilan niaga telah memutuskan bahwa sisa pembayaran harus dilunasi oleh PT TPPI dalam jangka waktu 15 tahun. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Victor menyatakan bahwa hasil penjualan kondensat yang tidak dibayar oleh PT TPPI pada kas negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia berpendapat, hasil penjualan tidak dibayarkan secara langsung dan dibayar melalui skema cicilan merupakan modus korupsi.

"Apakah menghilangkan unsur pidana korupsinya? Tidak," ujar Victor.

Ia menyatakan bahwa apa yang telah menjadi putusan di pengadilan niaga tidak bisa mempengaruhi proses hukum di ranah pidana. Polisi mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa aliran dana ke rekening pribadi sejumlah nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com