Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Waryono dan Rudi Rubiandini Dihadirkan Kembali dalam Sidang Sutan

Kompas.com - 18/06/2015, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadikan kembali mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Pengajuan Waryono dan Rudi sebagai saksi dimohonkan oleh penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana.

"Tentang Waryono dan Rudi, majelis perintahkan kepada PU silakan diatur. Kalau bisa secara prosedur, diupayakan mereka hadir," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Eggi sebelumnya meminta agar Waryono dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi keterangannya dengan anak buah Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi. Menurut dia banyak keterangan Didi dalam sidang yang tidak sesuai dengan kesaksian Waryono saat bersidang dalam perkara tersebut.

"Didi diduga keras melakukan kesaksian palsu dan sudah kami laporkan ke polisi," kata Eggi.

Eggi juga meminta jaksa menghadirkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam sidang Sutan. Menurut Eggi, Jero perlu dihadirkan karena namanya tertera dalam dakwaan Sutan. Jero disebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian.

"Mengharapkan tetap dihadirkan Jero Wacik walau PU mempertimbangkan dakwaan sudah cukup. Tapi di dakwan Jero Wacik disebut-sebut oleh penuntut umum," kata Eggi.

Jaksa Doddy menegaskan bahwa dalam sidang selanjutnya, sejumlah nama yang disebut Eggi tidak perlu disebutkan karena saksi yang telah dihadirkan sudah cukup. Dalam sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan dua ahli dari Perum Peruri dan staf di SKK Migas bernama Hardiono.

"Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," kata Jaksa Dody Sukmono.

Dalam berkas dakwaan, Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com