JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP).
Sukamto akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi bagi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sugiharto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan karyawan PT HARGEN Henri Gunawan, karyawan PT Nusantara Jaya Teknologi Anthony Santosa, dan Munawar Ahmad.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.