Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus Lumbuun Kritik Juru Bicara MA

Kompas.com - 17/06/2015, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengkritik Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) terkait sikap MA soal hukum acara praperadilan. Menurut Gayus, Juru Bicara MA seharusnya berbicara mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Saya katakan, Jubir hanya boleh menyampaikan sikap resmi MA. Karena, keputusan resmi MA hanya diperoleh melalui forum tertinggi, yaitu Pleno Hakim Agung," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, informasi berupa pandangan hakim seharusnya tidak boleh disampaikan begitu saja oleh Juru Bicara. Segala yang diumumkan terkait sikap kelembagaan harus diputuskan lebih dulu dalam rapat Pleno Hakim Agung.

Terkait desakan sejumlah pihak agar MA mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan, menurut Gayus, hingga saat ini belum ada instruksi Ketua MA agar dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Artinya, apa yang disampaikan Juru Bicara selama ini hanyalah pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Wajib ditanyakan, Jubir sebagai Jubir MA resmi, atau Jubir pribadi," kata Gayus.

Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, mengkritik sikap MA yang disampaikan melalui Juru Bicara. Pasalnya, apa yang disampaikan Juru Bicara MA berlawanan dengan desakan Masyarakat Sipil Antikorupsi agar MA segera mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan. Menurut Lalola, tidak adanya batasan kewenangan hakim, menimbulkan gejolak baru dalam hukum acara praperadilan.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, kewenangan hakim justru semakin luas hingga menyentuh hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara. Untuk itu, MA didesak untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Aturan tersebut diusulkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com