JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Program Pembangunan Dapil, Totok Daryanto, tidak mempermasalahkan jika ada anggota DPR yang tidak menyetujui usulan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. Nantinya, kata dia, anggota DPR yang tak setuju boleh tidak menggunakan dana tersebut.
"Kalo ada yang menolak, itu hak anggota. Yang jelas ini adalah hak anggota DPR yang diatur dalam UU MD3, itu boleh digunakan boleh tidak," kata Totok dalam jumpa pers di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2015).
Totok meyakinkan bahwa dana aspirasi ini akan dianggarkan dan dieksekusi secara transparan. Totok mengatakan, program usulan ini nantinya akan dimasukkan dalam program pemerintah di APBN dan diteruskan ke APBD.
"Program pembangunan itu bisa diusulkan oleh siapa saja, yang usulkan ini kan rakyat. Kemudian DPR itu tugasnya menyalurkan aspirasi rakyat, maka disampaikan ke pemerintah," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Setiap anggota DPR yang akan mewujudkan aspirasi rakyat dengan dana itu, kata dia, harus melaporkannya terlebih dulu ke dalam rapat paripurna. Dengan begitu, anggota DPR tak bisa seenaknya mengusulkan program.
Wakil Ketua Badan Legislasi ini juga membantah akan terjadi tumpang tindih antara program yang diusulkan anggota DPR untuk dapilnya dengan program yang dibuat pemerintah. Sebab, program dana aspirasi dari DPR masuk APBN yang otomatis tidak ada duplikasi.
"Ini kita lakukan setransparan mungkin, jadi tidak ada yang ditutupi," ucapnya.
Sejumlah anggota DPR menolak adanya dana aspirasi ini antara lain Budiman Sudjatmiko dan Henri Yosodiningrat. Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu khawatir program dana aspirasi ini justru akan diselewengkan oleh Anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.