JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai kecaman. Kali ini kecaman disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terdiri dari sejumlah pengacara.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan bahwa pernyataan Budi Waseso sangat menarik dicermati. Sebab, penolakannya melaporkan harta kekayaan, bukan saja bentuk pelanggaran sebagai seorang penyelenggara negara, tapi juga merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan.
"Ini memiliki konsekuensi hukum dan administratif," ujar Petrus melalui siaran persnya, Senin (1/6/2015).
Petrus juga khawatir sikap pria yang populer disapa Buwas tersebut berimplikasi buruk ke bawahannya atau pejabat tinggi Polri lainnya. Dia khawatir sikap Buwas akan diikuti oleh penyelenggara negara lainnya lantaran dianggap tidak ada sanksi apapun atas penolakan Buwas tersebut.
"Dia seorang perwira tinggi Polri. Dia memikul tugas komando bidang reserse dan kriminal di seluruh Indonesia. Apa yang terucap dan diperbuat, akan memiliki dampak yang sangat luas, terutama para penyelenggara negara di internal Polri," ujar Petrus.
Petrus mengingatkan Buwas, bahwa menurut ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seorang penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat dan berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Pasal 20 di undang-undang yang sama pun disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan pasal 5 angka 1, 2, 3, 4, 5 atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Buwas menegaskan tidak akan melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke KPK. Dia malah meminta KPK untuk menelusuri sendiri harta kekayaannya.
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Buwas di Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibandingkan dengan dirinya yang membuat laporan sendiri lantaran khawatir memunculkan persoalan di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.