JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Imam B Prasodjo berharap keberadaan penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipermasalahkan. Ia menilai pelemahan pada KPK terjadi jika penyidik independen itu dijadikan alasan mengugurkan proses pemeriksaan suatu kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Imam menuturkan, saat ini keberadaan penyidik independen KPK mulai dijadikan masalah. Terakhir, KPK kalah saat menghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, karena penyidik yang menangani kasus tersebut bukan anggota aktif Polri.
"Yang dipermasalahkan (penyidik) yang independen, bukan dari kedua lembaga (Polri dan Kejaksaan). Itu indikasi pelemahan juga menurut saya," kata Imam, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK itu melanjutkan, penyidik KPK bisa direkrut dari luar Polri atau Kejaksaan Agung. Ia bahkan menilai KPK memerlukan penyidik independen dengan latar belakang ahli perbankan, ahli keuangan dan akuntan untuk memperkuat kinerjanya.
Menurut Imam, perlu ada kemauan yang kuat dan sama dari pemerintah serta parlemen untuk mempertegas posisi penyidik independen di KPK. "Kalau (penyidik independen) itu dipersoalkan maka makin menyusut potensi-potensi putra terbaik bangsa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.