KPK melimpahkan perkara Budi ke kejaksaan setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. Sarpin, dalam putusan praperadilan, menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Proses praperadilan tersebut tidak sampai menyentuh materi perkara, seperti penyampaian bukti-bukti yang dimiliki KPK. Komisi Yudisial masih menangani soal putusan Sarpin. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Belakangan, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Kabareskrim menyebut bahwa berkas perkara Budi tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri. (Baca: Penyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.