Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkal Siasat Korupsi di Daerah

Kompas.com - 21/05/2015, 16:00 WIB

Hingga kini atau sebulan setelah Ade divonis bersalah menerima suap oleh pengadilan, kepala daerah masih berperan memutuskan keluarnya perizinan. "Persyaratan perizinan tetap diurus di PTSP, tetapi saya tetap harus tahu sebelum perizinan keluar karena menyangkut sosiologi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Namun, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Marwan yakin hal itu tidak berlangsung lama. "Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan tahun lalu, jika masih ada yang tidak melaksanakan PTSP, sanksi bisa dijatuhkan ke kepala daerahnya," katanya.

Sanksi terberat, perizinan diambil alih Mendagri jika PTSP tidak dilaksanakan gubernur dan gubernur mengambil alih perizinan jika bupati/wali kota tidak menerapkan PTSP.

Menurut Robert, hal penting lain yang tak bisa dilupakan ketika PTSP dan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik sudah diterapkan adalah menempatkan orang-orang berintegritas di balik kedua sistem itu. Pengawasan terhadap jalannya sistem pun penting. Jika tidak, korupsi hanya akan pindah ke orang-orang yang mengendalikan sistem tersebut.

Masih ditemukannya banyak kelemahan dalam sistem pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi juga ditunjukkan dari hasil verifikasi Kemendagri terhadap Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh Pemerintah Daerah Tahun 2014.

Aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan daerah itu, seperti pembentukan PTSP, pelimpahan kewenangan ke PTSP, transparansi anggaran, dan transparansi pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan verifikasi itu, 147 provinsi dan kabupaten/kota sama sekali belum menggelar aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, bagi pemda yang sudah melaksanakan pun, tak sedikit di antaranya yang masih mendapat rapor merah.

Dengan sistem di daerah yang masih buruk, sulit berharap korupsi di daerah tidak akan terulang meski negara telah mencoba mencegahnya dengan menambah sejumlah aturan main baru dalam pemilu kepala daerah. Aturan main itu bisa menekan ongkos politik calon kepala/wakil kepala daerah yang selama ini kerap dinilai menjadi penyebab utama maraknya korupsi di daerah (Kompas, 28 Maret 2015).

Seperti kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto dalam bukunya, Reformasi Birokrasi Kontekstual: Kembali ke Jalur yang Benar, yang belum lama diterbitkan, upaya mengendalikan korupsi menuntut kebijakan menyeluruh.

Penindakan hukum yang intens dilakukan selama ini memang penting. Begitu pula sejumlah aturan main baru di pilkada. Namun, menurut Agus, selama mesin "produksi korupsi" tak dihentikan, yaitu tak ada perbaikan serius terhadap tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Mei 2015 dengan judul "Menangkal Siasat Korupsi di Daerah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com