JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, Rabu (20/5/2015).
"Beliau diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di payment gateway," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Rabu siang.
Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Jahja hanya berlangsung dua jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan Jahja dilakukan lantaran sistem payment gateway atau pembayaran online dalam pembuatan paspor menggunakan BCA sebagai bank yang menampung uang pembayaran.
Wiyagus enggan mengungkapkan materi pertanyaan penyidik terhadap Jahja. Namun, Wiyagus berharap pemeriksaan Jahja mampu memberikan titik terang perkara dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Materi pertanyaan tidak bisa saya ungkap, tapi mudah-mudahan keterangan beliau bisa membuat perkara menjadi lengkap," ujar dia.
Diketahui, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway.
Petunjuk awal perkara tersebut adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Polisi pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di semua kantor imigrasi.
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Pada 10 Februari 2015 lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak perlu waktu lama, yakni hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Bantahan Denny Indrayana
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, telah membantah menguntungkan dua vendor dalam sistem payment gateway. Heru mengatakan, pihaknya telah mempelajari perkara hukum yang menjerat dirinya. Hasil penelusuran itu ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)
Kuasa hukum Denny Indrayana juga membantah mengenai penunjukan langsung. Terkait payment gateway, Denny disebut hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny merasa kelelahan. Penyidik kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.