Menurut Agung, putusan PTUN yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal, tidak serta merta membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Munas Jakarta. Sebab, setelah diketuk, pihaknya langsung mengajukan banding yang membuat putusan PTUN itu untuk sementara tidak berlaku.
Sementara, menurut dia, berdasarkan UU Parpol dan UU tentang pilkada, parpol yang memiliki SK Menkumham berhak mengikuti pilkada.
"Kita harus memiliki keyakinan kuat bahwa kita lah yang punya legalitas untuk mengikuti pilkada," kata Agung saat membuka rapat pimpinan nasional II DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Soal Peraturan KPU yang mengatur mengenai parpol yang bersengketa, Agung mengaku mengandalkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang juga mengakui kubunya. Menurut dia, putusan MPG memiliki sifat final dan mengikat, sehingga sesuai dengan syarat yang dibuat KPU.
Dalam peraturan KPU, parpol yang bersengketa harus memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah.
"Kalau KPU tidak melihat putusan MPG sebagai suatu putusan yang bersifat inkrah, maka kita akan ajukan judicial review PKPU itu ke MK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.