Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Nurbaya Serukan "Save Jacob Jambul Kuning"

Kompas.com - 09/05/2015, 14:14 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya prihatin atas kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning di Surabaya, Jawa Timur. Siti menyebut kakak tua jambul kuning dengan nama Jacob, sesuai nama aslinya di Maluku Tenggara. Ia pun menyerukan penyelamatan hewan langka tersebut.

"'Save Jacob Jambul Kuning'. Kenapa Jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu, orang sebutnya Jacob," ujar Siti Nurbaya, di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Siti mengatakan, ada tiga posko yang disiapkan untuk mencegah penyelundupan burung tersebut, di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Kantor Mandala Wanabakti, dan Kantor Rehabilitasi Tegal Alur. Posko-posko itu dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakak tua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah.

"Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan. Dengan respons masyarakat yang seperti itu saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakak tua jambul kuning," ujar Siti.

Siti mengatakan, burung kakak tua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan. Setelah proses rehabilitasi selesai, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa seekor kakaktua jambul kuning, di posko Save Jacob Jambul Kuning di kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2015). Posko ini dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakaktua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah. Kakaktua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan lalu akan dikembalikan ke habitatnya.

Terkait kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning, Siti mengatakan, seharusnya hukuman bagi penyelundup diperberat. Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, sanksi bagi penyelundup masih tergolong ringan. Padahal kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia.

"Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," ujar Siti.

Sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakak tua yang dijual dengan harga kurang lebih Rp 13 juta itu ditemukan dalam botol minuman mineral plastik.

Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakak tua tua jambul Kuning yang tersisa.

Lebih dari 10.000 burung beo, termasuk lories dan kakak tua, yang ditangkap dari alam di Halmahera Utara, Indonesia, setiap tahun untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa liar internasional Sekitar 40 persen dari burung mati selama proses penyelundupan ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com