JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar 284.862 dollar AS secara terpisah. Namun, dalam berkas dakwaan tidak dicantumkan pihak pemberi uang.
Waryono pun membantah menerima uang tersebut. "Nih, Anda baca ya, 284.862 (dollar AS) ini uang dari Tuhan. Masa Tuhan gratifikasi ke saya? Enggak ada, dari siapa," ujar Waryono usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto menyatakan, sekitar Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Kementerian Keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.
Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 28 Mei 2013 hingga 12 Juni 2013. Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.
Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS.
"Sejak menerima sejumlah uang tersebut, terdakwa (Waryono) tidak melaporkan ke KPK," ujar Jaksa Fitroh.
Kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Waryono dianggap melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.