"Mas Novel bilang, ini penyidikan terburuk di sejarah kepolisian," ujar Isnoor, di Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat siang.
"Novel juga mengatakan bahwa penyidikan ini didasari kebencian. Ketika dia ngomong begitu terlihat sekali dia marah besar," lanjut Isnoor.
Novel, yang merupakan mantan polisi dengan pangkat komisaris polisi itu, menganggap Bareskrim tak mempunyai alasan untuk menangkap dan menahannya.
Sesuai aturan perundang-undangan, lanjut Isnoor, penyidik bisa menahan seseorang berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya kembali.
"Tapi, apa mungkin Mas Novel melakukan semua itu? Mengingat kasus dia itu terjadinya tahun 2004. Mana mungkin bisa macam-macam?" ujar Isnoor.
Isnoor mengatakan, pihaknya telah melayangkan protes kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Ia berharap Kapolri mampu menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa dipengaruhi subyektivitas tertentu.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat yang tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kini, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.