JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana membantah penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai kesalahan proses hukum di Indonesia. Kasus Mary Jane dinilai memberikan pembelajaran bagi pemerintah.
"Ini justru ada positif poin. Kita jadi bisa berikan advokasi bagi WNI kita di luar negeri. Konon, ada WNI kita yang terlibat narkotika juga karena trafficking," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, penundaan eksekusi mati bagi Mary Jane membuktikan lemahnya peradilan di Indonesia. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa bukti baru yang bisa meringankan hukuman dapat diketahui kapan saja.
Menurut dia, melalui kronologi kasus yang diketahui, Mary Jane sebenarnya hanya bertindak sebagai kurir narkoba. Bahkan, dalam persidangan, Mary Jane mengaku tidak mengetahui isi tas yang ternyata berisi narkoba. Erasmus mengatakan, jika dalam kasus Mary Jane terbukti ada proses yang tidak clear, hal serupa juga dapat terjadi terhadap terpidana lainnya.
Menurut dia, sebagian besar terpidana hanya bertindak sebagai kurir sehingga tidak layak divonis mati. Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.
Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pengakuan Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane. Pemerintah Filipina mengatakan telah melakukan investigasi dan membutuhkan keterangan Mary Jane dalam persidangan di pengadilan Filipina. Persidangan akan digelar pada 8 Mei dan 14 Mei 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.