Lentera penerang jalan
Sikap rigid KPU seperti ini diperlukan agar penyelenggara tidak terjebak ke dalam konflik politik dan penyelenggaraan pilkada pada kondisi derail, tergelincir keluar dari rel. Sementara bagi calon yang sedianya akan menggunakan parpol yang tidak bisa ikut dalam pilkada, masih terbuka kesempatan melalui jalur perseorangan.
Bagaimana dengan sikap Bawaslu? Badan ini seolah tidak terkait langsung dengan permasalahan PKPU, tetapi hendaknya Bawaslu tidak hanya diam dalam persoalan ini. Jika terjadi sengketa di kemudian hari akibat KPU salah mengambil sikap, Bawaslu juga yang akan sibuk.
Dengan demikian, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki otoritas penyelesai sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kepentingan langsung. Karena itu, Bawaslu harus mengingatkan KPU untuk memutuskan jalan terbaik, yaitu jalan yang tidak berpotensi memunculkan masalah dan tidak membuat pilkada tergelincir dalam kondisi keluar dari relnya.
Di tengah kondisi ketegangan politik yang diwarnai partai bersengketa, KPU dan Bawaslu perlu teguh pada kemandiriannya. Kedua penyelenggara pemilu ini harus mampu menjadi lentera penerang jalan agar proses politik republik tidak tergelincir dari rel yang semestinya.
Toto Sugiarto
Ketua Departemen Riset dan Konsulting PARA Syndicate
* Artikel ini telah ditayangkan di Harian Kompas edisi Kamis (30/4/2015).