"Setelah mendengar apa Yang Mulia putuskan, kami dan kawan-kawan harus putuskan banding, karena majelis hakim khilaf. Tidak ada pendapat Yang Mulia, semua itu copy-paste," ujar Eggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Eggi menilai, majelis hakim telah mengabaikan kewenangan tim penasihat hukum Sutan untuk mengajukan keberatan. Menurut dia, hakim hanya meniru isi pertimbangan dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Tipikor juga dianggap khilaf karena mengabaikan keberatan Sutan atas Pasal 39 Undang-undang KPK mengenai syarat penyidik KPK dan langsung membahas Pasal yang lainnya. Dengan nada tinggi, Eggi menyatakan keyakinannya bahwa Sutan akan tetap divonis bersalah meski pun ia merasa tidak ada kesalahan apa pun yang dilakukan kliennya.
"Predisksi intelektual saya, tetap saja walau pun klien tidak bersalah tetap dinyatakan salah. Jadi sia-sia, lebih baik tidak usah lagi sinetron sidang. Sudah langsung putusin saja apa yang mau diputuskan," kata Eggi.
"Sudah cukup?" ujar hakim ketua Artha Theresia memotong ucapan Eggi.
Menurut Artha, tidak ada gunanya Eggi melayangkan protes atas penolakan eksepsi di dalam sidang. Artha mengatakan, seluruh keterangan tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis dalam memori banding.
"Untuk perbaikan dan kepentingan klien Saudara, akan lebih baik juga dituangkan secara tertulis di dalam memori banding Saudara dan bukan di sini," kata Artha.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver.
Ada pun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.