JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menyesalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya dan rumah keluarganya. Menurut Sutan, cucunya yang masih sekolah di taman kanak-kanak trauma bertemu polisi setelah melihat penggeledahan.
"Sampai sekarang, cucu saya sangat takut dan trauma jika bertemu polisi bersenjata disebabkan ketika itu dia baru pulang sekolah, oleh petugas KPK tidak boleh masuk rumahnya sendiri," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sutan mengaku pasrah saat petugas KPK menggeledah rumahnya. Namun, ia tidak terima ketika petugas KPK ikut menggeledah rumah anaknya yang tidak terkait apa pun dengan kasusnya. Terlebih lagi, hal tersebut menyebabkan anggota keluarganya mengalami tekanan psikis.
"Tidak pernah oknum KPK hiraukan tentang dampak psikis yang keluarga saya alami," kata Sutan. (Baca: Sutan: Saya Korban Jargon KPK "Jujur Itu Hebat")
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013. (Baca: Sutan Bhatoegana: Saya Dipaksa Jadi Bintang Utama dalam "Sinetron" Ini)
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika. (Baca: Didakwa Terima Rp 50 Juta dari Jero, Sutan Merasa KPK Cari-cari Tuduhan)
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.