Setya meminta pemerintah Indonesia lebih tanggap terhadap masalah hukum yang menjerat WNI di negara lain.
"Kita ingin tetap pemerintah betul-betul proaktif. Menteri Luar Negeri harusnya bisa menghubungi pihak-pihgak kedutaan. Apa pun yang berkaitan dengan Saudi Arabia sangat mengecewakan," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Pemerintah seharusnya tak perlu menunggu pemberitahuan dari Arab Saudi terkait eksekusi terhadap WNI. Menurut dia, sejak awal pemerintah seharusnya bisa mengetahui dan mendata, siapa saja TKI yang terancam hukuman mati. Dengan demikian, bantuan hukum bisa diberikan sejak dini. (Baca: Kemenlu: Pembunuhan yang Dilakukan Karni Sadis, Keluarga Korban Tak Mau Memaafkan)
"Kita harapkan pemerintah evaluasi dan segera hukuman mati ini diinventarisasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ke depannya, ia berharap tak ada lagi TKI yang menjalani eksekusi mati di negeri orang, apalagi jika tanpa pemberitahuan dari negara yang bersangkutan.
"Karena menyangkut masalah nyawa seseorang, ini kita harus jalankan dengan sebaik-baiknya. Kita minta pemerintah evaluasi," ujarnya.
Pada Kamis (16/4/2015), Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Indonesia bernama Karni Bt Medi Tarsim. Eksekusi terhadap wanita asal Brebes tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia dan keluarganya. Eksekusi Karni ini dilakukan sehari setelah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Siti Zaenab.
Sudah berupaya meminta pengampunan
Dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri pada Kamis kemarin, Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan, Konsulat Jenderal RI sempat menemui Karni di penjara Madinah, pada Rabu (15/4/2015) lalu. Namun, dalam pertemuan itu, tidak ada informasi mengenai pelaksanaan eksekusi mati, baik dari Karni maupun otoritas penjara. (Baca: TKI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi)
"Konsulat Jenderal RI sudah ke Madinah untuk bertemu Karni di penjara. Dalam pertemuan itu, Konsulat tidak menerima indikasi, baik dari Karni maupun otoritas penjara, mengenai hukuman mati," ujar Arrmanatha.
Ada pun kunjungan yang dilakukan Konsulat Jenderal RI untuk menemui Karni ialah karena mengetahui Karni akan segera dieksekusi dalam waktu dekat, menyusul eksekusi terhadap Siti. Kemenlu RI menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan pemberitahuan mengenai eksekusi Karni.
Menurut Arrmanatha, berbagai upaya telah dilakukan untuk memohonkan pengampunan bagi Karni. Namun, tindakan pembunuhan yang dilakukan Karni tergolong sadis sehingga keluarga korban tak mau memaafkan. Ia membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun. Hukum di Arab menyatakan bahwa yang berhak membatalkan eksekusi mati adalah keluarga korban sebagai ahli waris.