Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Data Kemiskinan Kurang Akurat, Basis Data Terpadu Wajib Ada!

Kompas.com - 17/04/2015, 07:00 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial berwenang menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu (Pasal 8 ayat 1) dan melakukan verifikasi juga validasi data Basis Data Terpadu (pasal 8 ayat 4). Atas dasar itulah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Verifikasi dan Validasi Basis Data Kemiskinan 2015, pada 13 -16 April 2015 untuk mengumpulkan semua pihak dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai pusat sampai daerah untuk membahas pembentukan sistem basis data terpadu ini.

"Sebetulnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran dan sesuai UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Di situ dijelaskan secara rinci bahwa sebetulnya verifikasi dan validasi data itu kewajibannya ada di musyawarah desa dan musyawarah kelurahan," kata Khofifah.

Seperti disampaikan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial pada Rakornas tersebut bahwa ada kebutuhan terhadap mekanisme berkelanjutan yang dapat memfasilitasi evidence-based decision making dan impack-monitoring di tiap level geopolitik. Pasalnya, saat ini data yang digunakan masih kurang akurat dan tepat untuk memberikan gambaran data kemiskinan di Indonesia.

Pengambilan kebijakan memiliki input dari data dampak kebijakan (policy shock), program dan kegiatan yang diintervensikan bagi penduduk miskin dan rentan. Dengan demikian, data yang sudah masuk dari pusat harus diverifikasi dan divalidasi kembali oleh pemerintah tingkat daerah desa/kelurahan kepada warganya.

Selanjutnya, Demua data tersebut, yang merupakan masukan data dari TSKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), petugas validator, dan semua elemen masyarakat, akan dibicarakan dalam Musyawarah Desa dan Kelurahan. Hal ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

“Nantinya, Pak Kades dan Lurah selama enam bulan sekali mestinya melakukan validasi data kemiskinan. Itu mandat undang-undang dan dikuatkan juga oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Kofifah.

Dia berharap, nantinya semua data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dapat dipadukan di Kementerian Sosial dalam bentuk Basis Data Terpadu yang dapat diakses secara terbuka. Dengan begitu, lanjut Khofifah, data tersebut dapat digunakan, bahkan oleh kementerian lain sebagai salah satu indikator efektifitas program-program yang diluncurkan ke masyarakat.

"Itulah pentingnya rakornas verifikasi dan validasi data ini supaya para wakil bupati dan wakil walikota yang menjadi ketua TKPKD bersama Bappeda, bersama Kadisos, bisa menguatkan pelaksanaan UU Penanganan Fakir Miskin dan Surat Edaran Mendagri bahwa Musdes dan Muskel per 6 bulan sekali tolong dilakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com