Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia di Kapal Benjina

Kompas.com - 13/04/2015, 15:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan perdagangan manusia lewat perbudakan anak buah kapal warga negara asing milik PT Pusaka Benjina. Anggota Satgas AKBP Arie Dharmanto mengatakan, dugaan perdagangan manusia itu berawal dari sorotan dunia internasional terhadap kasus perbudakan di kapal-kapal asing yang melaut di perairan tersebut.

"Indikasinya ada perdagangan manusia yang pelakunya berasal dari tiga negara, Myanmar, Thailand dan Indonesia. Kita sedang mengusut itu," ujar Arie di Kompleks Mabes Polri pada Senin (13/4/2015).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus perdagangan manusia dilakukan lewat tawaran mempekerjakan seseorang sebagai anak buah kapal. Mereka dijanjikan gaji di kapal penangkap ikan, tapi faktanya mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.

"Bahkan dokumen identitas ABK (anak buah kapal) dipalsukan menjadi warga negara tertentu. Jumlah yang diperdagangkan masih sumir, tapi perkiraan ada 700 orang," ujar Arie.

Arie mencontohkan ada seorang warga negara Myanmar yang ditawari kerja di Thailand. Usai berada di Thailand, pelaku mengubah tujuan kerja awal dan membawa korban ke Indonesia untuk bekerja sebagai ABK.

Arie mengatakan, untuk kasus WN Myanmar, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Rabu (15/4/2015) mendatang kepolisian Myanmar akan datang ke Indonesia untuk melihat warga negaranya dan berkoordinasi soal penegakan hukumnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Di pasal 2 ayat 1 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti setelah membaca laporan investigasi media asing, Associated Press (AP). Laporan itu menulis ada pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa libur kepada ABK di kapal itu.

Bahkan, ABK itu sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Padahal, hasil tangkapan ikan perusahaan itu menembus pasar ekspor di Amerika Serikat. Sebuah toko ritel Wal Mart menjadi penyalur tetap ikan-ikan perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com