JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi ketika menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2012/2013. Padahal, ketika KPK melakukan penyelidikan di Arab Saudi, ada sejumlah warga setempat yang diperiksa penyelidik KPK.
"Kami tidak berbicara dengan otoritas hukum di sana (Arab Saudi). Tapi kami berkoordinasi dengan pejabat Indonesia yang ada di sana," kata penyidik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
KPK sempat mengirimkan tim ke Arab Saudi sebelum menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Tim tersebut bekerja selama 14 untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti untuk menjerat Suryadharma dalam kasus ini.
Lebih jauh, Sugiarto mengaku tidak memperkenalkan diri sebagai anggota KPK saat memeriksa warga setempat. Ia baru mengaku sebagai anggota KPK ketika memeriksa warga negara Indonesia yang bertindak sebagai petugas haji dari Kementerian Agama.
"Kami memang tidak mengaku sebagai KPK, tapi mengaku berasal dari lembaga audit yang berasal dari Indonesia. Kalau orang sana tidak tahu apa itu KPK," kata dia.
Ditemui usai persidangan, pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan mengatakan, tindakan penyelidik KPK yang tidak memperkenalkan diri darimana asal instansi saat melakukan penyelidikan adalah perbuatan melanggar hukum. "
Dia tadi sudah mengakui, kalau dia tidak mengaku dari KPK. Lalu hasil penyelidikannya itu dibawa ke Indonesia lalu diforimulasikan dan diakui sebagai produk pro-justicia. Itu menyalahi aturan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.