"Tinggal 10 persen lagi finish," kata Sugiarto saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Suryadharma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sugiarto mengakui, KPK mengajukan permohonan audit kepada BPK atas kasus ini setelah penetapan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Sementara, untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara, penyelidik KPK melakukan penghitungan sendiri.
Sugiarto mengatakan, dalam tim penyelidik KPK terdapat tiga orang auditor yang diperbantukan dari BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan. Tak hanya di kasus Suryadharma, ketiga penyelidik yang memiliki kemampuan auditing itu juga kerap digunakan untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus yang ditangani KPK.
"Walau pun sudah ada perhitungan potensi kerugian, kami tetap minta bantuan dari ahli. Karena tidak mungkin penyelidik melakukan perhitungan sendiri dan agar lebih objektif," ujar dia.
Sugiarto menambahkan, dari hasil penghitungan awal, diketahui ada dua potensi kerugian keuangan negara. Potensi kerugian pertama yakni sebesar Rp 3,074 miliar untuk proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.