JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring merasa heran terhadap perbedaan isi perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Senin (6/4/2015).
Saat pembacaan perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, hakim Asiadi tiba-tiba memotong pembacaan menanyakan apakah perbaikan tersebut disampaikan melalui lisan atau tertulis. Hal itu karena Asiadi tidak melihat kesamaan antara apa yang dibacakan Eggi dengan berkas tertulis yang ia terima.
"Bagaimana ini? Mana yang Saudara baca, kok di saya tidak ada?" ujar hakim Asiadi.
Eggi kemudian meminta hakim agar perbaikan permohonan akan dilakukan secara lisan. Hakim Asiadi menyetujuinya dan mencatat seluruh isi perbaikan yang dibacakan secara lisan tersebut.
Namun, perbedaan isi permohonan tersebut ternyata tidak hanya dalam berkas resmi yang dimiliki hakim. Berkas permohonan gugatan yang diberikan kepada tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon ternyata juga tidak mencantumkan isi perbaikan permohonan perbaikan secara lengkap.
"Loh, ternyata isi berkasnya berbeda-beda? Bagaimana ini?" kata hakim Asiadi.
Meski demikian, persidangan tersebut terus berjalan dan tim kuasa hukum Sutan kembali membacakan isi permohonan gugatan.
Dalam salah satu isi perbaikan permohonan, kuasa hukum Sutan mempertanyakan legalitas dua penyidik KPK. Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh karena itu, kuasa hukum Sutan menilai penyidikan yang dilakukan keduanya batal demi hukum.
Sidang tersebut dilakukan atas gugatan Sutan Bhatoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.