Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK Pertanyakan Urgensi Penetapan Tersangka Dibawa ke Praperadilan

Kompas.com - 06/04/2015, 14:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, lembaga praperadilan tidak memiliki kepentingan untuk mengadili penetapan seseorang sebagai tersangka. Sebab, lembaga praperadilan memiliki wewenang yang limitatif seperti diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di mana urgensinya (penetapan tersangka) dibawa ke praperadilan? Kan sudah jelas diatur," kata Yahya menjawab pertanyaan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Yahya menambahkan, dalam menjalankan tugasnya KPK juga memiliki batasan penanganan perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di dalam pasal itu, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

Di samping itu, ia melanjutkan, wewenang KPK untuk menangani perkara korupsi hanya yang dianggap meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Subyek hukumnya sudah jelas. Kan tindakan pejabat dilakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan. Kalau di luar itu pusing kepala saya," katanya.

Yahya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK dalam sidang gugatan lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum PPP itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com