Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Bukan di Akhir Penyidikan

Kompas.com - 02/04/2015, 07:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot terjadi saat sidang lanjutan praperadilan gugatan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2015). Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Suryadharma, Chairul Huda, bersikeras jika penetapan tersangka yang dilakukan KPK salah. (Baca: KPK Sebut Keterangan Saksi Suryadharma Tak Terkait Materi Praperadilan)

Sementara, KPK berpendapat,  proses yang mereka lakukan sudah benar. Di dalam persidangan, Chairul menyatakan, KPK tidak sewajarnya menetapkan Suryadharma sebagai tersangka ketika masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dilakukan ketika status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca: Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara)

"Yang paling penting terungkap di persidangan bahwa penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan," kata Chairul, saat dijumpai seusai persidangan.

Selain itu, ia menilai, penghitungan indikasi kerugian negara yang dilakukan KPK tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyalahi aturan. 

"Kan mereka mengatakan ada kerugian negara, lain kalau suap ya, ada bukti menerima suap, sehingga tidak pakai BPK. Tapi ini kerugian keuangan negara yang ditentukan berdasarkan hasil audit BPK, ternyata hasil penghitungan sendiri," ujarnya.

"Dua dosa besar itu, di penyelidikan tidak berwenang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," lanjut Chairul.

Argumentasi KPK

Anggota tim pengacara KPK Nur Chusniah mengatakan, muara dari sebuah proses penyidikan adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Ketika penyidikan, itu firm sama dengan di KUHAP (soal penetapan tersangka). Namun, kami sudah lebih maju dari KUHAP, ketika kita sudah menemukan peristiwa pidana (saat penyelidikan), calon tersangkanya ada, kenapa tidak harus ditetapkan sebagai tersangka?" kata Nur.

Lebih jauh, ia mengatakan, KPK tak bisa menetapkan seseorang secara sembarangan sebagai tersangka tanpa mengantongi dua alat bukti terlebih dahulu. Dua alat bukti itu diperoleh saat penyelidikan, yang salah satunya adalah indikasi kerugian keuangan negara.

Nur menjelaskan, ketika proses penyelidikan berlangsung, seringkali KPK menemukan bahan bukti berupa kuitansi. Temuan ini kemudian dicek kebenarannya melalui saksi-saksi yang diperiksa.

"Kalau kami bisa menganalisis kuitansi, kemudian keterangan saksi. Kemudian kami juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan negara sendiri dan diujinya ketika persidangan, jadi kan menurut saya bukan sesuatu yang salah," ujarnya.

Pada hari ini, Kamis (2/4/2015), PN Jakarta Selatan akan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma. Ada pun, agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan bukti milik KPK dan saksi fakta serta saksi ahli yang diajukan tim pengacara Suryadharma dan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com