JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah LSM yang mengatasnamakan sebagai pegiat antikorupsi melaporkan eks Wali Kota Tarakan periode 2003-2009, Jusuf Serang Kasim, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (1/4/2015). Sang mantan wali kota dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Juru bicara sejumlah LSM, Taufiq Qulrachman menjelaskan, ketika masih menjadi wali kota, Jusuf diangkat sebagai komisaris di PT PLN Kota Tarakan. Saat itu perusahaan listrik itu usai beralih dari PLN Persero menjadi PT PLN. Padahal, seorang kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan swasta.
"Masalahnya, peralihan PLN Persero menjadi dipegang swasta, PT PLN, tidak disetujui oleh DPRD," ujar Taufiq sesaat sebelum melapor di teras Bareskrim Mabes Polri pada Rabu siang.
Taufiq dan rekan-rekan meminta kepolisian untuk mengusut apakah diangkatnya terlapor menjadi komisaris PT PLN atas kemauan diri terlapor sendiri atau tidak. Sebab, para pegiat antikorupsi menduga jabatan rangkap itu demi memuluskan proyek pribadi terlapor di PLN Tarakan.
Apalagi, setelah terlapor menjadi komisaris PT PLN Tarakan, terjadi kenaikan tarif listrik di kota tersebut sehingga menuai protes dari masyarakat.
Para pegiat antikorupsi sempat melakukan penghitungan dan diduga kuat ada penyimpangan kebijakan penetapan tarif listrik. Taufiq dan rekan-rekan membawa sejumlah dokumen yang dapat penyidik jadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.
"Laporan ini akan terus kami pantau hingga ada kejelasan mengenai dugaan yang kami maksud. Mudah-mudahan laporan kami direspon cepat penyidik," lanjut Taufiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.