JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011-2012 pada Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan, Airin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik telah beberapa kali memanggil Airin, tetapi berhalangan hadir.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Wali Kota Tangsel, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembangunan puskesmas Tangerang Selatan serta pembangunan rumas sakit umum daerah di sana," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Penyidik menanyakan puskesmas dan rumah sakit umum yang berada di bawah tanggung jawab Airin sebagai kepala daerah. Penyidik juga menanyakan pengadaan dan anggaran pembangunan puskesmas.
"Karena nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggung jawab beliau, dan pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah," imbuhnya.
Pemanggilan Airin merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap suaminya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus itu. Sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 7,8 miliar tersebut. Selain Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah juga menjadi tersangka kasus ini. Demikian pula Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.