Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Pecat Pimpinan Polri yang Membangkang

Kompas.com - 26/03/2015, 13:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Para pegiat antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo memanggil pimpinan Polri yang dianggap membangkang terkait perintah Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi. Bahkan, Jokowi diminta untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Jokowi perlu memanggil Wakil Kepala Polri (Komjen Badrodin Haiti) dan Kepala Bareskrim (Komjen Budi Waseso). Jokowi perlu memanggil dan memberikan sanksi tegas, kalau perlu dilakukan pemecatan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono dalam konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pembangkangan yang dilakukan Bareskrim Polri secara semena-mena semakin membenarkan bahwa Jokowi adalah boneka oligarki. (Baca: "Presiden Bilang Kriminalisasi Dilarang, tapi Bawahannya Tetap Membangkang")

Erwin mengatakan, upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian bagi aktivis antikorupsi seharusnya dapat dihentikan jika Jokowi mengambil sikap tegas. Dalam hal ini, sebut Erwin, komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi yang sejalan dengan agenda Nawacita seharusnya dapat dibuktikan.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Doni Ardianto mengatakan, sikap membangkang yang dilakukan kepolisian saat ini setidaknya adalah yang paling jelas terlihat dalam 10 tahun belakangan. Menurut Doni, kepolisian saat ini seolah-olah secara de facto memiliki kekuasaan yang lebih daripada Presiden.

"Ini yang perlu dikhawatirkan. Kalau dibiarkan, bukan hanya mengancam legitimasi Jokowi yang dipilih secara demokratis. Ini fenomena yang berbahaya, seakan Presiden tidak punya kuasa," kata Doni.

Wakapolri sudah membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi dalam proses hukum, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Menurut Badrodin, dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Deny harus dibuktikan melalui pengadilan. (Baca: Bantah Kriminalisasi Denny, Wakapolri Minta Dibuktikan di Pengadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com