"Presiden Jokowi bilang kejahatan korupsi dapat merusak tatanan sosial, budaya, ekonomi, bahkan demokrasi," kata Johan, dalam diskusi Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3/2015).
Johan menilai, wacana pelonggaran pemberian remisi yang beberapa waktu lalu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly harus dikaji secara mendalam. Ia mengatakan, para pelaku kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan pelaku kejahatan biasa.
Johan mencontohkan, seorang pelaku maling ayam saja terkadang harus menghadapi hukuman berat. Selain itu, tak jarang pula ia harus menghadapi hukuman jalanan terlebih dahulu sebelum menghadapi hukuman pengadilan.
"Nah, kasus korupsi ini tidak bisa disamakan dengan maling ayam. Maling ayam yang harganya hanya Rp 10.000 digebukin terus dijatuhi hukuman, nah koruptor ini kan pencuri uang negara, masa diperlakukan sama," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan, kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa yang setara dengan kasus terorisme dan narkoba. Bahkan, jika dibandingkan dengan kasus terorisme, dampak yang ditimbulkan akibat dari kasus korupsi lebih besar.
"Terorisme itu jahat juga, tetapi kalau dibandingkan dengan korupsi, korupsi itu dampaknya tidak hanya di satu tempat dan waktu saja, tetapi bisa dalam jangka waktu ke belakang. Jadi, korupsi ini sangat merusak," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.