Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Koruptor yang Berhak Mendapatkan Remisi Versi Anggota Komisi III

Kompas.com - 24/03/2015, 18:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai, tidak semua terpidana kasus korupsi merupakan pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya. Menurut dia, mereka yang bukan menjadi pelaku utama dinilai berhak mendapatkan haknya, salah satunya remisi.

"Pelaku korupsi itu ada pelaku utama, ada pelaku yang cuma terseret saja," kata Arsul dalam diskusi Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (24/3/2015)

Arsul mencontohkan, di Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, ada kasus korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD serta semua pimpinan fraksi. Kasus yang diusut oleh Polda Kalteng itu kini telah masuk ke meja hijau. Namun, ketika Polda Kalteng melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku, menurut dia, ada pihak yang layak mendapatkan remisi apabila telah dijatuhi vonis.

"Dia itu sopir salah satu anggota Dewan. Dia tidak tahu-menahu karena hanya disuruh. Yang kalau begini ini yang sangat mungkin mendapatkan remisi," kata Arsul.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu menyatakan, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com