JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, saat ini berkas perkara Komjen Budi Gunawan masih dipelajari.
"Kita tunggu dulu, periksa dulu dokumen hasil penyelidikan KPK," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (20/3/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan.
Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK kalah dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Budi Gunawan.
Prasetyo menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan KPK tersebut. Ia mengaku, kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan KPK dalam mempelajari berkas tersebut.
"Kita tunggu laporan dari tim jaksa yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.