"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/3/2015).
Agenda pemeriksaan tersebut tetap dilakukan pada saat Sutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Kuasa Hukum Ingin Kasus Sutan Disamakan dengan Budi Gunawan)
Karena alasan proses di praperadilan, kuasa hukum Sutan meminta KPK membebaskan Sutan dan menghentikan sementara penyidikannya, termasuk tidak melakukan pemanggilan para saksi selama proses praperadilan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015. (Baca: Pengacara Sutan: Apa Harus Ribut Dulu Baru Surat Kami Direspons KPK?)
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Keluarga Halangi Penyitaan, KPK Akhirnya Derek Mobil Sutan Bhatoegana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.