JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia melarang kliennya dan sopir Sutan yang bernama Casmadi untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, pihaknya tidak akan hadir selama proses praperadilan yang diajukan Sutan belum mencapai putusan.
"Kami dengan tegas tidak akan mengizinkan klien kami, bapak Sutan diperiksa sebelum pak Sutan selesai dalam proses praperadilan. Kami juga mengimbau agar sopir pribadi Pak Sutan tidak hadir," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Casmadi sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Namun, berdasarkan keterangan dari humas KPK, pemeriksaan Casmadi telah dilakukan di Subang.
Razman mengatakan, KPK harus konsisten untuk menghentikan penyidikan terhadap Sutan, termasuk memanggil para saksi, selama proses praperadilan sama seperti yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. Menurut Razman, saat Budi mengajukan praperadilan, pemanggilan Budi dan para saksi dalam kasus tersebut dihentikan.
"Jadi Pak Sutan pun sama. Kalau BG tidak dipanggil, maka Sutan pun jangan dipanggil," kata Razman. (Baca: Sutan Bhatoegana Minta Dibebaskan Selama Proses Praperadilan)
Razman menegaskan bahwa kliennya dan para saksi terkait kasus tersebut berhak untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Terlebih lagi, alasan ketidakhadirannya karena menunggu proses upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka sah dipanggil, tapi sah juga untuk tidak hadir. BG tidak hadir sah-sah aja. Pak Sutan tidak hadir, ya sah-sah saja," ujar dia. (Baca: Selain Praperadilan, Sutan Bhatoegana Juga Ajukan Ganti Rugi Rp 300 Miliar)
Sutan jadi tersangka
Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015.
Atas penetapannya sebagi tersangka, Sutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Sutan, Eggi Sudjana menganggap ada upaya politisasi atas penetapan Sutan sebagai tersangka. Ada pun alasannya, ketika Sutan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suaranya, politisi Partai Demokrat itu justru dijebloskan ke penjara.
"Tidak merupakan peristiwa hukum, tapi peristiwa politik tapi dibawa ke hukum. Sama persis Budi Gunawan," ujar Eggy. Selain itu, Sutan juga berencana mengajukan ganti rugi materiil kepada KPK. Sutan mengaku menderita kerugian ratusan miliar atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, perolehan suaranya pada saat Pemilu Legislatif 2014 hilang imbas penetapan tersangka itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.