Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Kan Belum Tentu Tersangkanya Denny Indrayana

Kompas.com - 16/03/2015, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang tidak kooperatif terhadap kepolisian. Apalagi, Denny saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Kan belum tentu tersangkanya Pak Denny. Kelihatannya ada kekhawatiran tertentu. Atau mungkin sengaja ulur waktu sehigga panjang persoalannya," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Badrodin, Denny tak perlu khawatir dan merasa dikriminalisasi karena selama ini gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Badrodin menjamin kasus yang menjerat Denny ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh KPK versus Polri yang terjadi belakangan ini.

"Kasus Denny ini beda. Kami dapat masukan dari BPK. Kami menyelidiki dan unsurnya terpenuhi. Tapi ini kan baru diperiksa sekali, sudah minta berhenti," ujar Badrodin.

Calon kapolri itu menambahkan, permintaan Denny yang mau diperiksa dengan didampingi pengacara tidak relevan. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi memang tidak perlu didampingi pengacaranya.

"Di KPK juga tak pernah protes dan kalau saksi tidak perlu didampingi pengacara. Harusnya sama standarnya, tidak ada yang berbeda," ucap jenderal bintang tiga ini.

Pada Kamis (12/3/2015) lalu, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Ketika itu, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas. Adapun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny juga tak menghadiri panggilan dan justru mengadukan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri ke Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com