Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada di Medsos Dibatasi Tiga Akun

Kompas.com - 13/03/2015, 12:00 WIB


Oleh: Antonius Ponco Anggoro

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun tersebut harus didaftarkan ke KPU.

Demikian disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya.

"Akun harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan calon dan tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.

Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan, adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.

Selain itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang hadir saat uji publik mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut. Menurut dia, dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU, peserta pemilu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

Selain uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan peraturan KPU tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan uji publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik rancangan peraturan KPU yang digelar Rabu (12/3). Menurut rencana, pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik rancangan peraturan KPU lainnya.

Setelah uji publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan ide-ide dari peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu. Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan dikoordinasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com