"Dari segi hukum, grasi dan PK (peninjauan kembali) ditolak sehingga itu sudah final. Jadi, pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan," kata Jimly kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Terkait tekanan dari Pemerintah Australia, Jimly mengusulkan agar eksekusi mati dilakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan Indonesia.
"Kalau memang ingin tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita," ujar Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, sebaiknya pemerintah bersikap tegas terkait eksekusi mati. "Kita sebenarnya enggak mau, cuma (karena) takut atau malu, (lalu) menghapus hukuman mati," kata dia.