"Somasi tersebut dibuat oleh pengacara yang mengatasnamakan penyidik Bareksrim. Apakah ada surat kuasanya?" ujar Jimly, saat ditemui seusai bertemu Komisioner Komnas HAM dan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015) malam.
Jimly mengatakan, jika terbukti ada surat kuasa dari penyidik kepada pengacara, maka diduga telah terjadi pelanggaran prosedur internal kepolisian. Pasalnya, menurut Jimly, somasi yang dikeluarkan penyidik Bareskrim harus melalui Divisi Hukum Polri.
Sementara, menurut Jimly, hingga saat ini, di internal kepolisian belum ada kejelasan mengenai surat somasi itu. Rencananya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti akan memanggil para penyidik untuk mengklarifikasi mengenai somasi kepada Komnas HAM.
"Ternyata, di pihak Polri masalah ini juga belum clear. Mudah-mudahan ada evaluasi internal yang dilakukan kepolisian," kata Jimly.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto mau pun de jure, komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.