Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ingin Kasus Sutan Disamakan dengan Budi Gunawan

Kompas.com - 09/03/2015, 18:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia melarang kliennya dan sopir Sutan yang bernama Casmadi untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, pihaknya tidak akan hadir selama proses praperadilan yang diajukan Sutan belum mencapai putusan.

"Kami dengan tegas tidak akan mengizinkan klien kami, bapak Sutan diperiksa sebelum pak Sutan selesai dalam proses praperadilan. Kami juga mengimbau agar sopir pribadi Pak Sutan tidak hadir," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Casmadi sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Namun, berdasarkan keterangan dari humas KPK, pemeriksaan Casmadi telah dilakukan di Subang.

Razman mengatakan, KPK harus konsisten untuk menghentikan penyidikan terhadap Sutan, termasuk memanggil para saksi, selama proses praperadilan sama seperti yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. Menurut Razman, saat Budi mengajukan praperadilan, pemanggilan Budi dan para saksi dalam kasus tersebut dihentikan.

"Jadi Pak Sutan pun sama. Kalau BG tidak dipanggil, maka Sutan pun jangan dipanggil," kata Razman. (Baca: Sutan Bhatoegana Minta Dibebaskan Selama Proses Praperadilan)

Razman menegaskan bahwa kliennya dan para saksi terkait kasus tersebut berhak untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Terlebih lagi, alasan ketidakhadirannya karena menunggu proses upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mereka sah dipanggil, tapi sah juga untuk tidak hadir. BG tidak hadir sah-sah aja. Pak Sutan tidak hadir, ya sah-sah saja," ujar dia. (Baca: Selain Praperadilan, Sutan Bhatoegana Juga Ajukan Ganti Rugi Rp 300 Miliar)

 

Sutan jadi tersangka

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015.

Atas penetapannya sebagi tersangka, Sutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Sutan, Eggi Sudjana menganggap ada upaya politisasi atas penetapan Sutan sebagai tersangka. Ada pun alasannya, ketika Sutan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suaranya, politisi Partai Demokrat itu justru dijebloskan ke penjara.

"Tidak merupakan peristiwa hukum, tapi peristiwa politik tapi dibawa ke hukum. Sama persis Budi Gunawan," ujar Eggy. Selain itu, Sutan juga berencana mengajukan ganti rugi materiil kepada KPK. Sutan mengaku menderita kerugian ratusan miliar atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, perolehan suaranya pada saat Pemilu Legislatif 2014 hilang imbas penetapan tersangka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com