Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Bhatoegana Minta Dibebaskan Selama Proses Praperadilan

Kompas.com - 05/03/2015, 13:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, ia ingin kliennya dibebaskan. Sutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

"Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. Kedua, lepaskan dari tahanan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Razman mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk menemui pimpinan dan menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki alasan yang kuat untuk ditahan.

"Terhadap Sutan sedianya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" kata Razman. (baca: Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan)

Bahkan, kata Razman, istri Sutan turut menandatangani surat permohonan tersebut sebagai jaminan pembebasan Sutan. Ia bersikeras bahwa selama pemeriksaan, Sutan kooperatif dengan penyidik.

"Di sini ada jaminan dari istrinya sutan. Kalau lihat Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dijelaskan, penyidik menahan karena menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, dan lain sebagainya. Kan enggak mungkin," ujar dia. (baca: Sutan Bhatoegana Ajukan Penangguhan Penahanan)

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com