JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, mengajukan gugatan atas Keputusan Presiden Nomor 11/G/2015 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Keppres tersebut berisi penolakan grasi yang diajukan Sylvester kepada presiden.
"Tanggal 5 Februari kemarin kita sudah daftarkan ke PTUN terhadap Keppres 11 kemarin," kata pengacara Sylvester, Farhat Abbas, saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2/2015).
Menurut Farhat, saat ini Sylvester telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menunggu proses eksekusi. Sylvester dikabarkan telah dimasukkan ke ruang isolasi. "Saya mohon hal ini jadi perhatian Kejagung," ujarnya.
Sylvester merupakan satu dari 10 terpidana yang akan menjalani eksekusi hukuman mati gelombang kedua. Ia ditangkap pada 21 Desember 2002 di Bandara Soekarno Hatta setelah menyelundupkan 1,2 kilogram heroin.
Sylvester dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 September 2004. Putusan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 November 2004 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Desember 2005. Grasinya telah ditolak pada 5 Februari 2015 melalui Keppres Nomor 11/G Tahun 2015.
Tony mengatakan, ada beberapa terpidana mati yang kembali mengajukan upaya hukum setelah grasi mereka ditolak. Kejagung akan menunggu putusan atas upaya hukum tersebut.
"Kita sudah tahu beberapa terpidana ajukan upaya hukum selanjutnya dan kita pertimbangkan," ujarnya.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) pernah mengajukan gugatan atas putusan grasi yang diberikan SBY kepada Schelle Leigh Corby ke PTUN. Namun, gugatan itu ditolak karena PTUN tidak berwenang menguji grasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.