Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Ditolak, Terpidana Mati Asal Nigeria Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 06/03/2015, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, mengajukan gugatan atas Keputusan Presiden Nomor 11/G/2015 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Keppres tersebut berisi penolakan grasi yang diajukan Sylvester kepada presiden.

"Tanggal 5 Februari kemarin kita sudah daftarkan ke PTUN terhadap Keppres 11 kemarin," kata pengacara Sylvester, Farhat Abbas, saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2/2015).

Menurut Farhat, saat ini Sylvester telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menunggu proses eksekusi. Sylvester dikabarkan telah dimasukkan ke ruang isolasi. "Saya mohon hal ini jadi perhatian Kejagung," ujarnya.

Sylvester merupakan satu dari 10 terpidana yang akan menjalani eksekusi hukuman mati gelombang kedua. Ia ditangkap pada 21 Desember 2002 di Bandara Soekarno Hatta setelah menyelundupkan 1,2 kilogram heroin.

Sylvester dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 September 2004. Putusan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 November 2004 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Desember 2005. Grasinya telah ditolak pada 5 Februari 2015 melalui Keppres Nomor 11/G Tahun 2015.

Tony mengatakan, ada beberapa terpidana mati yang kembali mengajukan upaya hukum setelah grasi mereka ditolak. Kejagung akan menunggu putusan atas upaya hukum tersebut.

"Kita sudah tahu beberapa terpidana ajukan upaya hukum selanjutnya dan kita pertimbangkan," ujarnya.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) pernah mengajukan gugatan atas putusan grasi yang diberikan SBY kepada Schelle Leigh Corby ke PTUN. Namun, gugatan itu ditolak karena PTUN tidak berwenang menguji grasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com