Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Didesak Mundur jika Tak Ajukan PK Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 05/03/2015, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah alumni dari berbagai perguruan tinggi mendatangi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Perwakilan alumni Universitas Indonesia, Chandra Motik mengatakan, mereka mendesak Pimpinan KPK untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

"Kami mendesak Pimpinan KPK untuk segera ajukan PK ke MA karena sudah merusak pranata hukum pidana kita," ujar Chandra, di pelataran Gedung KPK, Kamis (5/3/2015) petang.

Menurut Chandra, Pimpinan KPK bertanggung jawab untuk memperjuangkan kebenaran yang tercoreng akibat putusan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Jika PK tidak diajukan, maka Lintas Alumni mendesak Pimpinan KPK untuk mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, kami meminta pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," kata Chandra.

Chandra menilai, jika tidak dilawan dengan PK, putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu akan menimbulkan efek domino. Efeknya, kata dia, semua tersangka akan berbondong-bondong mengikuti jejak Budi untuk mengajukan praperadilan.

"Putusan ini secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Dalam aksi tersebut turut hadir perwakilan alumni dari Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, IASI Jerman, dan Diaspora Amerika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com