"Kami mendesak Pimpinan KPK untuk segera ajukan PK ke MA karena sudah merusak pranata hukum pidana kita," ujar Chandra, di pelataran Gedung KPK, Kamis (5/3/2015) petang.
Menurut Chandra, Pimpinan KPK bertanggung jawab untuk memperjuangkan kebenaran yang tercoreng akibat putusan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Jika PK tidak diajukan, maka Lintas Alumni mendesak Pimpinan KPK untuk mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, kami meminta pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," kata Chandra.
Chandra menilai, jika tidak dilawan dengan PK, putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu akan menimbulkan efek domino. Efeknya, kata dia, semua tersangka akan berbondong-bondong mengikuti jejak Budi untuk mengajukan praperadilan.
"Putusan ini secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Dalam aksi tersebut turut hadir perwakilan alumni dari Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, IASI Jerman, dan Diaspora Amerika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.